Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

1. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian
Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun Twitter-nya. Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, tiga cuitan Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian, yakni "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin," "Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," "Sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Atas tuntuan tersebut, Ahmad Dhani mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pledoi," ucap mantan pentolan Dewa 19 itu.

2. JPU meminta barang bukti dimusnahkan
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran KebencianIDN Times/Ardiansyah Fajar
LANJUTKAN MEMBACA ARTIKEL DI BAWAH
Editors’ Picks
Tanggul Laut Jakarta Ditargetkan Rampung Desember, Ini Manfaatnya
Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril Ke Penjara
Keluarga Dituduh Radikal Karena Cadar Dan Serban, Ini Kata Wiranto 
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho itu, JPU menyita beberapa barang bukti berupa akun media sosial dan telepon genggam untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot Twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL dimusnahkan. Kemudian, sebuah komputer, satu email dan akun Twitter juga dirampas dan dimusnahkan," ucap dia.

3. Dhani dilaporkan Jack Boyd sebagai pendukung Ahok Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran KebencianIDN Times/Ardiansyah Fajar
Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok, melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

4. Hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran KebencianIDN Times/Ardiansyah Fajar
Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan Dhani, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

https://www.idntimes.com/news/indonesia/irfanfathurohman/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara-kasus-ujaran-kebencian/full
Share:

No comments:

Blog Archive

News

Seberapa Penting Kesehatan bagi Kalian

 Apakah Anda suka ketika Anda demam dan tidak bisa bermain? Tentu saja tidak! Tidak ada yang suka sakit! Namun, meski mencoba yang terb...

others