Gubernur Nonaktif Aceh Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf resmi berstatus terdakwa atas kasus suap dan gratifikasi setelah surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Meski mengaku tidak menerima suap dan gratifikasi Irwandi Yusuf tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam sidang perdana Irwandi Yusuf didakwa menerima total Rp 32 miliar yang tidak pernah dilaporkan ke KPK. Irwandi juga didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi untuk memudahkan program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Irwandi Yusuf dinyatakan pula menerima uang yang bersumber dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Menanggapi dakwaan jaksa Irwandi Yusuf tetap bersikeras tak menerima suap dan gratifikasi.

https://www.youtube.com/watch?v=o0o92ZuWTt4
Share:

No comments:

Blog Archive

News

Seberapa Penting Kesehatan bagi Kalian

 Apakah Anda suka ketika Anda demam dan tidak bisa bermain? Tentu saja tidak! Tidak ada yang suka sakit! Namun, meski mencoba yang terb...

others